A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session08a88517c5d6ee24f6427f4bfb84ee12c6fe938f): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/wisatatrenggalek/public_html/application/controllers/Sp.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/wisatatrenggalek/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/wisatatrenggalek/public_html/application/controllers/Sp.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/wisatatrenggalek/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No.35 Tahun 2016 Berikut Ini Merupakan Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

 

Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang pariwisata dan Bidang Kebudayaan

 

Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.