Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No.35 Tahun 2016 Berikut Ini Merupakan Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

 

Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang pariwisata dan Bidang Kebudayaan

 

Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
  9. Penyusunan perjanjian kinerja;
  10. Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  11. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.