Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No.35 Tahun 2016 Berikut Ini Merupakan Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang pariwisata dan Bidang Kebudayaan
Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Penyusunan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Pembinaan UPTD;
- Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- Penyusunan perjanjian kinerja;
- Penetapan dan pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
- Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara periodik;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.