RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN HUTAN KOTA GUNUNG JAAS

Cari Berita


dulur dan#sobatwisata

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN HUTAN KOTA GUNUNG JAAS

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan persiapan penerapan Perda no 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Destinasi Wisata Hutan Kota (HUKO), Disparbud selenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Hutan Kota Gunung Jaas di ruang rapat Asisten II Setda, Kamis (27/01/2022).

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kepala Disparbud, Kepala Dinas Komidag, Kepala Bappedalitbang, Kepala Bakeuda, dan Staf Disparbud.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan gambaran pengelolaan Hutan Kota Gunung Jaas dan mendiskusikan pengalihan pengelolaan dan penyetoran sewa kios bagian selatan Hutan Kota Gunung Jaas.
Dalam rapat tersebut diuraikan kronologis pengelolaan Hutan Kota Gunung Jaas sebagai berikut. Pada tahun 2011 terbit Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/726/406.013/2011 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kota Gunung Jaas seluas 10 ha. Pengelolaan hutan kota secara formal dimulai sejak tahun 2013 oleh Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan melalui surat keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/1701/406.004/2013 Tentang Kawasan Tertentu. Pada tahun 2016, status pengelolaan hutan kota Gunung Jaas diperbarui melalui Perjanjian Kerjasama Wana Wisata Hutan Kota Gunung Jaas antara dua pihak yaitu Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan luas total 40,3 Ha. Penambahan luas ini mencakup kios bagian selatan Huko (pinggir Jalan Nasional) hingga ke puncak Gunung Kuncung, karena sebelumnya, kios bagian selatan Huko tersebut telah memiliki PKS tersendiri yang telah habis masa berlakunya. Untuk efisiensi pengelolaan, tim perhutani mengarahkan agar area tersebut diintegrasikan dalam ruang lingkup wilayah PKS Hutan Kota. Dalam perkembangannya, sejak tahun 2017 Pengelolaan Hutan Kota Gunung Jaas telah dialihkan dari Disperhutbun kepada Disparbud akibat pelimpahan urusan kehutanan dari kabupaten ke provinsi. Status pengalihan ini dipayungi dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/464/35.03.001.3/2017 tentang Kawasan Tertentu.

 

Pada tahun 2018, status pengelolaan hutan kota diperbarui melalui Perjanjian Kerjasama Wana Wisata Hutan Kota Gunung Jaas antara tiga pihak yaitu Perum Perhutani, Pemkab Trenggalek dan LMDH Purwoasri dengan jangka waktu 2 tahun dengan luas 40,3 Ha. Pada tahun 2020, Disparbud mengajukan permohonan perpanjangan PKS Hutan Kota kepada Administratur KPH Kediri. Setelah dilaksanakan evaluasi, tim dari Perum Perhutani memberikan rekomendasi agar PKS Hutan Kota selanjutnya tidak menggunakan nomenklatur Wana Wisata akan tetapi disesuaikan dengan kegiatan utama dan fungsi hutan kota sebagai RTH, wisata edukasi serta pelestarian lingkungan. Pada tanggal 21 Julli 2021 ditandatangani PKS Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kota Gunung Jaas antara tiga pihak yaitu Perum Perhutani, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan LMDH Purwoasri selama 2 tahun dengan luas 40,3 Ha. 


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, ruang lingkup pendapatan dari pengelolaan Hutan Kota Gunung Jaas meliputi parkir, sewa lahan untuk usaha produktif/incidental dan sewa hall/aula pertemuan. Hingga tahun 2021 yang lalu, Disparbud belum melakukan pungutan pendapatan di Hutan Kota. Mulai tahun 2021 ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan menerapkan amanah Perda No 4 tahun 2019 tersebut sepesifik untuk di kawasan wisata huta kota tersebut.


Salam Pariwisata.