dulur dan#sobatwisata
PENGEMBANGAN DESA WISATA TAHUN 2021
Saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Pembinaan Desa Wisata-Pokdarwis di Kec. Gandusari, hari Senin (8 November 2021), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek melalui Kepala Bidang Destinasi Wisata menjelaskan proses pengembangan desa wisata Kabupaten Trenggalek tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan target pengembangan desa wisata tahun 2021 sebanyak 35 desa, tahun 2022 35 desa, tahun 2023 30 desa, dan tahun 2024 merupakan tahun penyempurnaan. Adapun pemilihan target 35 desa wisata di tahun 2021 didasarkan pada kondisi eksisting destinasi yang sudah ada, kelembagaan yang telah ada serta keterwakilan tiap kecamatan.
Tahapan pengembangan desa wisata tahun 2021 meliputi:
a. Tahap Persiapan : identifikasi data sekunder potensi desa wisata, survey inventarisasi potensi desa wisata, koordinasi dengan para pihak
b. Tahap Perencanaan : pemetaan potensi desa wisata berdasarkan hasil identifikasi dan survei, pemetaan stakeholder terkait, inisiasi kelembagaan, penyusunan rencana pengelolaan dst.
c. Tahap Pengelolaan : penyusunan produk dan paket wisata, peningkatan kapasitas lembaga dan SDM, branding, promosi dan pemasaran dst
d. Tahap Monitoring dan Evaluasi : monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan.
Dalam upaya percepatan pengembangan desa wisata Kabupaten Trenggalek tahun 2021, beberapa tahapan kegiatan awal telah dilaksanakan yaitu :
1. Identifikasi potensi desa wisata berdasarkan database destinasi wisata, kelembagaan dan atraksi wisata.
2. Membentuk Tim Pendamping Pengembangan Desa Wisata lingkup Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
3. Inventarisasi potensi daya tarik wisata pada desa wisata yang direncanakan melalui survey langsung ke 35 desa terpilih.
4. Melakukan koordinasi dan wawancara dengan pemerintah desa, kecamatan, pegiat wisata, ketua lembaga pengelola wisata dan sebagainya dalam rangka verifikasi potensi desa wisata.
5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan diskusi dengan tenaga ahli, praktisi maupun narasumber bidang kepariwisataan, yang memiliki pengalaman dalam pembinaan dan pendampingan desa wisata serta tokoh pelaku pengembangan desa wisata di daerah lain.
6. Mendokumentasikan sejumlah daya tarik dan atraksi wisata pendukung desa wisata yang telah eksis di beberapa desa dalam bentuk fotodan video.
7. Melaksanakan pelatihan pendampingan atau Training of Trainee (ToT) untuk Tim Pendamping Pengembangan Desa lingkup Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang akan mengawal tahapan pengembangan desa wisata di Kabupaten Trenggalek.
8. Menyelenggarakan Sosialisasidan FGD Pengembangan Desa Wisata kepada 35 desa terpili htahun 2021
9. Melaksanakan survey penyusunan profil 35 desa wisata sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan desa wisata. Survei dilaksanakan oleh Tim Pendamping Desa Wisata menggunakan form assessment profil desa wisata.
10. Mengajukan suratpermohonan fasilitasi pendampingan desa wisata kepada Kepala Disbudpar Provinsi Jawa Timur
11. Mengajukan surat permohonan dukungan pembiayaan pengembangan desa wisata kepada Gubernur JawaTimur
12. Turut merumuskan Finalisasi Raperda DesaWisata
13. Menyusun draft Peraturan Bupati terkait Pedoman Pelaksanaan Perda Desa Wisata
14. Menyusun draft Roadmap/Grand Design Pengembangan Desa Wisata Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan narasumber/tenaga ahli terpilih.
15. Melakukan fasilitasi dan koordinasi pengurusan kerjasama wisata dengan Perum Perhutani dan Dinas PMD
Salam Pariwisata