dulur dan#sobatwisata
Disparbud Trenggalek adakan Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata Lingkup Kabupaten Trenggalek, Kamis (19/08/2021).
Kegiatan tersebut menyajikan materi utama PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini dimaksudkan agar semua pelaku usaha pariwisata memahami ketentuan perijinan usaha pariwisata yang terkini dan pada akhirnya mereka memiliki ijin dalam menjalankan usahanya.
Dalam memulai kegiatan usaha, pelaku usaha harus memiliki NIB dan setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB saja.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Disparbud Trenggalek ini melibatkan pelaku usaha sektor perhotelan, restoran/rumah makan, dan destinasi wisata.
Salam Pariwisata
#trenggalek
#venturoustrenggalek
#trenggaleksouthernparadise
#disparbudtrenggalek
#disparbud
#perizinan
#perizinanusahapariwisata
#rapat
#pembinaan
#sosialisasi
#usahapariwisata
#pelakuusaha
#jawatimur
#eastjava
#kemenparekrafRI